UNDANG-UNDANG
DASAR 1945
Pembukaan
Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu
ialah hak segala bangsa dan oleh sebab
itu, maka penjajahan di atas dunia
harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan
peri-kemanusiaan dan
peri-keadilan.
Dan perjuangan pergerakan
Kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada
saat yang berbahagia dengan
selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia
kedepan pintu gerbang kemerdekaan
Negara Indonesia yang merdeka, bersatu,
berdaulat, adil dan makmur.
keinginan luhur, supaya
berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat
Indonesia menyatakan dengan ini
kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk
membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia
yang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial, maka disusunlah
Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia
itu dalam suatu Undang-undang Dasar
Negara Indonesia, yang terbentuk
dalam suatu susunan Negara Republik
Indonesia yang berkedaulatan
rakyat dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan
Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang
adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan
Kerakyatam yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan, serta
dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia.
BAB I
BENTUK DAN KEDAULATAN
Pasal 1
(1) Negara Indonesia ialah Negara
Kesatuan yang berbentuk Republik.
(2) Kedaulatan adalah ditangan
rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
BAB II
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Pasal 2
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat
terdiri atas anggota-anggota Dewan
Perwakilan Rakyat ditambah dengan
utusan-utusan dari Daerah-daerah dan
golongan-golongan menurut aturan
yang ditetapkan dengan Undangundang.
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat
bersidang sedikitnya sekali dalam lima
tahun di Ibukota Negara.
(3) Segala putusan Majelis
Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara
yang terbanyak
Pengacara-Konsultan Hukum RGS
& Mitra
http://welcome.to/RGS_Mitra
rgs@cbn.net.id
Pasal 3
Majelis Permusyawaratan Rakyat
menetapkan Undang-undang Dasar dan garisgaris
besar daripada haluan Negara.
BAB III
KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA
Pasal 4
(1) Presiden Republik Indonesia
memegang kekuasaan Pemerintahan menurut
Undang-undang Dasar.
(2) Dalam melakukan kewajibannya
Presiden dibantu oleh satu orang Wakil
Presiden.
Pasal 5
(1) Presiden memegang kekuasaan
membentuk Undang-undang dengan
persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat.
(2) Presiden menetapkan Peraturan
Pemerintah untuk menjalankan Undangundang
sebagaimana mestinya.
Pasal 6
(1) Presiden ialah orang Indonesia
(2) Presiden dan wakil Presiden
dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat
dengan suara yang terbanyak.
Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden
memegang jabatan selama masa lima tahun dan
sesudahnya dapat dipilih kembali.
Pasal 8
Jika Presiden mangkat, berhenti
atau tidak dapat melakukan kewajibannya
dalam masa jabatannya, ia diganti
oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya.
Pasal 9
Sebelum memangku jabatannya,
Presiden dan Wakil Presiden bersumpah
menurut agama, atau berjanji
dengan sungguh-sungguh dihadapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat atau Dewan
Perwakilan Rakyat sebagai berikut :
Sumpah Presiden (Wakil Presiden) :
"Demi Allah, saya bersumpah
akan memenuhi kewajiban Presiden Republik
Indonesia (Wakil Presiden Republik
Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan
seadil-adilnya, memegang teguh
Undang-undang Dasar dan menjalankan segala
Undang-undang dan Peraturannya
dengan seluas-luasnya serta berbakti kepada
Nusa dan Bangsa."
Janji Presiden (Wakil Presiden) :
"Saya berjanji dengan
sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden
Republik Indonesia (Wakil Presiden
Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya
dan seadil-adilnya, memegang teguh
Undang-undang Dasar dan menjalankan
Pengacara-Konsultan Hukum RGS
& Mitra
http://welcome.to/RGS_Mitra
rgs@cbn.net.id
segala Undang-undang dan
Peraturannya dengan seluas-luasnya serta berbakti
kepada Nusa dan Bangsa.
Pasal 10
Presiden memegang kekuasan
tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan
Angkatan Udara.
Pasal 11
Presiden dengan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat menyatakan perang,
membuat perdamaian dan perjanjian
dengan Negara lain.
Pasal 12
Presiden menyatakan keadaan
bahaya.Syarat-syarat dan akibatnya keadaan
bahaya ditetapkan dengan
Undang-undang.
Pasal 13
(1) Presiden mengangkat Duta dan
Konsul.
(2) Presiden menerima Duta negara
lain.
Pasal 14
Presiden memberi grasi, amnesti,
abolisi dan rehabilitasi.
Pasal 15
Presiden memberi gelaran, tanda
jasa dan lain-lain tanda kehormatan.
BAB IV
DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Pasal 16
(1) Susunan Dewan Pertimbangan
Agung ditetapkan dengan Undang-undang.
(2) Dewan ini berkewajiban memberi
jawab atas pertanyaan Presiden dan
berhak memajukan usul kepada
Pemerintah.
BAB V
KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 17
(1) Presiden dibantu oleh Menteri-menteri
Negara.
(2) Menteri-menteri itu diangkat
dan diberhentikan oleh Presiden
(3) Menteri-menteri itu memimpin
Departemen Pemerintahan.
BAB VI
PEMERINTAH DAERAH
Pasal 18
Pembagian Daerah atas Daerah besar
dan kecil, dengan bentuk susunan
pemerintahannya ditetapkan dengan
Undang-undang dengan memandang dan
mengingat dasar permusyawaratan
dalam sidang Pemerintahan Negara dan hakhak
asal-usul dalam daerah yang
bersifat Istimewa.
Pengacara-Konsultan Hukum RGS
& Mitra
http://welcome.to/RGS_Mitra
rgs@cbn.net.id
BAB VII
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Pasal 19
(1) Susunan Dewan Perwakilan
Rakyat ditetapkan dengan Undang-undang.
(2) Dewan Perwakilan Rakyat
bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
Pasal 20
(1) Tiap-tiap Undang-undang
menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat
(2) Jika suatu rancangan
Undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat , maka rancangan
tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam
persidangan Dewan Perwakilan
Rakyat masa itu.
Pasal 21
(1) Anggota-anggota Dewan
Perwakilan Rakyat berhak mengajukan rancangan
Undang-undang.
(2) Jika rancangan itu, meskipun
disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, tidak
disahkan oleh Presiden, maka
rancangan tadi tidak boleh dimajukan dalam
persidangan Dewan Perwakilan
Rakyat masa itu.
Pasal 22
(1) Dalam hal ikhwal kegentingan
yang memaksa, Presiden berhak menetapkan
Peraturan Pemerintah sebagai
Pengganti Undang-undang.
(2) Peraturan Pemerintah itu harus
mendapat persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat dalam persidangan
berikutnya.
(3) Jika tidak mendapat
persetujuan maka Peraturan Pemerintahan itu harus
dicabut.
BAB VIII
HAL KEUANGAN
Pasal 23
(1) Anggaran Pendapatan dan
Belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan
Undang-undang. Apabila Dewan
Perwakilan Rakyat tidak menyetujui
anggaran yang diusulkan Pemerintah,
maka Pemerintah menjalankan
anggaran tahun yang lalu.
(2) Segala pajak untuk keperluan
Negara berdasarkan Undang-undang.
(3) Macam dan harga mata uang
ditetapkan dengan Undang-undang.
(4) Hal keuangan Negara
selanjutnya diatur dengan Undang-undang.
(5) Untuk memeriksa tanggung-jawab
tentang keuangan negara diadakan suatu
Badan Pemeriksa Keuangan, yang
peraturannya ditetapkan dengan Undangundang.
(6) Hal pemeriksaan itu
diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
BAB IX
KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 24
(1) Kekuasaan Kehakiman dilakukan
oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain
Badan Kehakiman menurut
Undang-undang.
Pengacara-Konsultan Hukum RGS
& Mitra
http://welcome.to/RGS_Mitra
rgs@cbn.net.id
(2) Susunan dan kekuasaan
Badan-badan Kehakiman itu diatur dengan Undangundang.
Pasal 25
Syarat-syarat untuk menjadi dan
untuk diperhentikan sebagai Hakim ditetapkan
dengan Undang-undang.
BAB X
WARGA NEGARA
Pasal 26
(1) Yang menjadi Warganegara ialah
orang-orang Bangsa Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang
disahkan dengan Undang-undang sebagai
Warganegara.
(2) Syarat-syarat yang mengenai
kewarganegaraan ditetapkan dengan Undangundang.
Pasal 27
(1) Segala Warganegara bersamaan
kedudukannya di dalam Hukum dan
Pemerintahan dan wajib menjunjung
Hukum dan Pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warganegara berhak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan.
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan
dan tulisan dan sebagainya ditetapkan
dengan Undang-undang.
BAB XI
AGAMA
Pasal 29
(1) Negara berdasar Ketuhanan Yang
Maha Esa
(2) Negara menjamin kemerdekaan
tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing dan untuk
beribadat menurut agamanya dan
kepercayaannya itu.
BAB XII
PERTAHANAN NEGARA
Pasal 30
(1) Tiap-tiap warganegara berhak
dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan
Negara
(2) Syarat-syarat tentang
pembelaan diatur dengan Undang-undang.
BAB XIII
PENDIDIKAN
Pasal 31
(1) Tiap-tiap Warganegara berhak
mendapat pengajaran
Pengacara-Konsultan Hukum RGS
& Mitra
http://welcome.to/RGS_Mitra
rgs@cbn.net.id
(2) Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan suatu sistem pengajaran
nasional, yang diatur dengan
Undang-undang.
Pasal 32
Pemerintah memajukan kebudayaan
nasional Indonesia.
BAB XIV
KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagai
usaha bersama berdasar atas azas
kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang
penting bagi Negara dan yang menguasai
hajat hidup orang banyak dikuasai
hajat hidup orang banyak dikuasai oleh
Negara
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam
yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh
Negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pasal 34
Fakir miskin dan anak-anak yang
terlantar dipelihara oleh Negara.
BAB XV
BENDERA DAN BAHASA
Pasal 35
Bendera Negara Indonesia ialah
Sang Merah Putih.
Pasal 36
Bahasa Negara ialah Bahasa
Indonesia
BAB XVI
PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR
Pasal 37
(1) Untuk mengubag Undang-undang
Dasar sekurang-kurangnya 2/3 daripada
jumlah anggota Majelis Permusyawaratan
Rakyat harus hadir.
(2) Putusan diambil dengan
persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 daripada
jumlah anggota yang hadir.
ATURAN PERALIHAN
Pasal I
Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia mengatur dan menyelenggarakan
kepidahan Pemerintahan kepada Pemerintah
Indonesia.
Pasal II
Segala Badan Negara dan Peraturan
yang ada masih langsung berlaku, selama
belum diadakan yang baru menurut
Undang-undang Dasar ini.
Pasal III
Untuk pertama kali Presiden dan
Wakil Presiden dipilih oleh Panitia Persiapan
Kemerdekaan Kemerdekaan Indonesia.
Pengacara-Konsultan Hukum RGS
& Mitra
http://welcome.to/RGS_Mitra
rgs@cbn.net.id
Pasal IV
Sebelum Majelis Permusyawaratan
Rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung
dibentuk menurut Undang-undang
Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan
oleh Presiden dengan bantuan
Komite Nasional.
ATURAN TAMBAHAN
(1) Dalam enam bulan sesudah
akhirnya peperangan Asia Timur Raya, Presiden
Indonesia mengatur dan
menyelenggarakan segala hal yang ditetapkan
dalam Undang-undang Dasar ini.
(2) Dalam enam bulan sesudah
Majelis Permusyawaratan Rakyat dibentuk,
Majelis itu bersidang untuk
menetapkan Undang-undang Dasar.
Slot Machines at JCM Hacksaw Casino - JTM Hub
BalasHapusPlay 울산광역 출장샵 casino games online at JCM 경상남도 출장마사지 Hacksaw Casino 김해 출장안마 in Scottsdale AZ. We have over 2500 slot machines with bonuses, free slots, and 통영 출장안마 promotions. 대전광역 출장안마